Selasa, 08 Juni 2021

 

MAKALAH

PERANAN POLISI DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA LINGKUNGAN

 

akademi-kepolisian-logo-73933CEBCB-seeklogo.com

 

 

 

 

DISUSUN OLEH :

Muhammad Shidqy Fauzan

BATALYON REKSA AKSATRIYA DAKSA


KATA PENGANTAR

Pendabuluan

Akhir-akhir ini masalah Iingkungan hidup sering dibahas oleh pakarpakar dari

berbagai disiplin i1mu baik dalalm forum nasional. maupun

dalam forum internasional.

Di Indonesia masalah Iingkungan hidup sudah mulai dirasakan

dampak negatipnya oleh masyarakat sehingga sering timbul keresahan

masyarakat. Untuk dapat menanggulangi masalah tersebut maka seluruh

aparat yang terkait harus dapat berperan sesuai fungsi dan kewenangan

masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum Lingkungan saat ini telah ada yaltu Undang~Undang Nomor

4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan

Lingkungan Hidup namun ketentuan itu tidak dapat diimplementasikan

tanpa peran seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu untuk menciptakan

kesinambungan Iingkungan hidup yang sehat dan harmonis per1u

peningkatan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap

setiap pelanggarnya.                                                                          

 

   Semarang,12 Juli 2020

 

penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR I

DAFTAR ISI II

BAB 1 PENDAHULUAN 1

1.1 Latar Belakang 1

1.2 .Rumusan Masalah 2

1.3 Tujuan 2

1.4 Manfaat 2

BAB II PEMBAHASAN 3

2.1.1 Istilah-istilah yang berhubungan dengan penyidikan 3

BAB III PENUTUP 6

3.1 Simpulan 6

3.2 Saran 6

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pengertian-pengertian Beberapa pengertian yang dapat dijelaskan sehubungan dengan · tulisan ini adalah : A. Istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum Iingkungan. F.bnMui 1990 58 Hukum don Pembangunan I. Lingkungan hidup. Banyak istilah yang sering digunakan orang untuk mengartikan "lingkungan" ataupun" lingkungan hidup" . Istilah lingkungan dan Iingkungan hid up digunakan dalam pengertian yang sarna dan telah dikenaI di berbagai negara dengan istilah antara lain. "Environment" dalam bahasa Inggris atau "Lievironnmentll dalam bahasa Prancis, "Umwelt" dalam bahasa Jerman, "Miliew" dalam bahasa Belanda, "Alam sekitar " dalam bahasa Malaysia, "Kapagiliran" dalam babasa Tagalog atau "Sin-Vat-Lom" dalam bahasa Thai. 1 Lingkungan hidup merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan alam buatan dan lingkungan sosial yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan m.nusia serta makhluk hidup lainnya. Istilah lingkup.gan hidup ini kemudian [ebih tegas dirumuskan dalam ketentuan pasall ayat (I) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan ketentu~n Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa lingkungan hidup adalah, "Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya." 2 2. Pencemaran dan perusakan Iingkungan. Pencemaran Iingkungan berarti masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan.3 Penggunaan istilah tindakan IIPencemaran"dan" Perusakan" lingkungan hidup sering dicampuradukkan orang. Secara sepintas memang tidak tampak adanya perbedaan karena setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan otomatis juga melakukan pencemaran Iingkungan begitupun sebaliknya. Jadi batasan perbedaannya hanya terletak pada intensitas perbuatan yang dilakukan terhadap lingkungan dan kadar kerugian yang diderita oleh Iingkungan akibat perbuatan tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

 

Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1. Istilah-istilah yang berhubungan dengan penyidikan

1.3 Tujuan


        Tujuan dari pengerjaan makalah ini adalah tentunya untuk membuat sadar kepada pejabat utama mabes polri untuk segera mengambil langkah untuk mengantisipasi adanya protokol new normal yang tidak lama lagi diberlakukan oleh pemerintah terutama di dalam sektor ekonomi, karena seperti yang kita tahu bahwa maklumat kapolri berisikan tentang batasan batasan yang harus di lakukan selama pandemi Diskresi sementara protokol new normal berisikan tentang pelonggaran terhadap batasan batasan tersebut dengan tetap memperhatikan aspek aspek kesehatan masyarakat utnuk menghindari penyebaran Diskresi

 

 

1.4. Manfaat

Dapat menjadi bahan kajian untuk pejabat mabes polri dalam memperbaharui maklumat kapolri sebelumnya dengan tetap memperhatikan dasar dasar yang akan di terapkan dalam protokol new normal.


BAB II

PEMBAHASAN


2.1.1 Istilah-istilah yang berhubungan dengan penyidikan
Polri. Polri diartikan sebagai alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. 4 2. Tindak pidana. Bertitik tolak dari istilah yang digunakan dan dasar at au alasan yang dikemukakan oleh para sarjana hukum yang menggunakan istilab" tindak pidana ", maka dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dengan kesalah an dilakukan at au tidak dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab, bersifat melawan hukum, dilarang atau diharuskan dan diancam oleh undang-undang, yang terjadi di tempat, waktu dan dalam keadaan tertentu. 5 3. Penyidik dan penyidikan. Penyidik diartikan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam un dang-un dang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pi dana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 6 4. Penyelidik dan penyelidikan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencamtumkan bahwa pengertian penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan penyelidikan disebutkan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pi dana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 


                                        BAB III PENUTUP

 

3.1 Simpulan
Pengambilan keputusan yang dilakukan petugas polisi di lapangan, kadang-kadang harus dilaksanakan dengan cepat karena situasi yang mendesak dan perlu ditangani segera. Dalam situasi demikian, petugas yang bersangkutan tidak sempat berkonsultasi atau mohon petunjuk kepada atasannya yang lebih berpengalaman. Sehingga di pundaknyalah risiko dan tanggung jawab pengambilan keputusan itu; jika keputusan yang diambilnya itu tepat dan baik hal tersebut merupakan masalah biasa, tetapi jika salah ia akan dapat kritikan-kritikan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar