Minggu, 23 Februari 2020

FUNGSI TEKNIS LANTAS


Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan menggunakan metode TAA (Traffic Accident Analysis) adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Polri di bidang Lalu Lintas setelah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di jalan yang meliputi kegiatan mendatangi TKP dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus Lalu Lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas secara cepat dan ilmiah

DSD TOOL (palang acuan) adalah sebagai  alat pengganti meteran dalam melakukan pengukuran di tkp laka lantas dengan ukuran panjang 4 (empat) meter

Connector point adalah alat yang dipergunakan untuk menyambung bidang foto pada proses fotogrametri

Fotogrametri adalah teknik pengambilan gambar di TKP bidang per bidang dengan menggunakan alat DSD TOOL dan Connector point

PC Rect adalah software yang dipergunakan untuk merubah gambar persepektif TKP menjadi tampilan gambar TKP yang terlihat dari atas (birdview).

PC Crash adalah software yang dipergunakan untuk membuat simulasi kecelakaan secara tiga dimensi

Helicam / drone adalah heli remote control yang dilengkapi dengan kamera untuk mengambil gambar TKP sekaligus memantau situasi arus Lalu Lintas disekitar TKP laka lantas dari atas

Pengolahan TKP Laka Lantas dengan metode TAA (pc rect dan pc crash) adalah tindakan atau kegiatan setelah tindakan pertama di TKP dilakukan dengan melaksanakan penandaan barang bukti, rekam jejak barang bukti, pengambilan gambar foto menggunakan fotogrametri kemudian dimasukkan dalam software PCRect dan PC Crash dengan maksud guna memberi gambaran visual kepada penyidik tentang kronologis (sebelum, sesaat, dan setelah) terjadinya kecelakaan secara cepat dan ilmiah

Pengolahan TKP Laka Lantas dengan metode TAA (3d laser scanner) adalah tindakan atau kegiatan setelah tindakan pertama di TKP dilakukan dengan melaksanakan penandaan barang bukti, rekam jejak barang bukti, pengambilan gambar foto menggunakan 3d scanner  kemudian diregistrasi menggunakan software FARO SCENE dan ditranfer ke software FARO REALITY untuk dianalisis serta digunakan untuk menghasilkan laporan forensik dengan maksud guna memberi gambaran visual kepada penyidik tentang kronologis (sebelum, sesaat, dan setelah) terjadinya kecelakaan secara cepat dan ilmiah. Sehingga dalam mendapatkan data yang akurat tdk perlu waktu yang lama di tkp dan sdh bisa menghasilkan analisa yg berbentuk animasi kejadian

Penanganan TKP Kecelakaan Lalu Lintas :

  1. PERSIAPAN MENDATANGI TKP KECELAKAAN LALU LINTAS
  2. MENDATANGI TKP KECELAKAAN LALU LINTAS
  3. TINDAKAN PERTAMA DI TKP KECELAKAAN LALU LINTAS
  4. PENGOLAHAN TKP KECELAKAAN LALU LINTAS

  1. Persiapan mendatangi TKP kecelakaan Lalu Lintas

1)      Personil

Setelah menerima lap kejadian kecelakaan Lalu Lintas, anggota Polantas khususnya unit kecelakaan Lalu Lintas yang jumlahnya disesuaikan dengan tingkat kejadiannnya, segera menuju ke TKP Laka Lantas, adapun anggota harus mempunyai kompetensi, meliputi :

a)      Terampil melaksanakan TPTKP Laka Lantas.

b)      Menguasai teknik Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD).

c)      Terampil mengamankan TKP Laka Lantas.

d)      Terampil dalam pengolahan TKP Laka lantas dengan metode TAA.

e)      Terampil mengatur kelancaran arus Lalu Lintas.

2)  Peralatan

a)      Peralatan kesatuan

(1)    alat pengaman TKP

(a)    Kendaraan unit kecelakaan Lalu Lintas.

(b)    Lampu peringatan atau segitiga pengaman.

(c)    Kerucut Lalu Lintas.

(d)    Rambu Lalu Lintas berupa petuntuk arah, batas kecepatan,dan prioritas.

(e)    Senter kedip jika pengamanan dilakukan pada malam hari papan informasi adanya kejadian kecelakaan Lalu Lintas.

(2) peralatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat ( PPGD)

(a)    Kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), berisi

(1)    Pembalut cepat.                              (5)  Pembalut segi tiga    

(2)    Kasa steril.                         (6)  Plester

(3)    Pembalut biasa.                (7)  Kapas

(4)    Obat merah ( yodium ).   (8)  Gunting

(b)  Kotak peralatan kecelakaan Lalu Lintas berisi :

(1)    Senter kedip lantas dan baterai.

(2)    Kapur tulis / cat warna.

(3)    Tanda angka 1 s/d 9.

(4)    Senter LED dan baterai.

(5)    Pengukur jarak roll 50 meter atau digital.

(6)    Gergaji besi.

(7)    Alat tulis penyidik kecelakaan Lalu Lintas,

(8)    yaitu spidol, pensil, pulpen penggaris, kertas,dan papan klip untuk membuat sketsa / gambar TKP.

(9)    Paku beton.

(10) Garis polisi.

(11) Gunting.

(12) Pinset.

(13) Tang Kombinasi.

(2) peralatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat ( PPGD)

(a)    Kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), berisi

(1)    Pembalut cepat.                              (5)  Pembalut segi tiga    

(2)    Kasa steril.                         (6)  Plester

(3)    Pembalut biasa.                (7)  Kapas

(4)    Obat merah ( yodium ).   (8)  Gunting

(b)  Kotak peralatan kecelakaan Lalu Lintas berisi :

(1)    Senter kedip lantas dan baterai.

(2)    Kapur tulis / cat warna.

(3)    Tanda angka 1 s/d 9.

(4)    Senter LED dan baterai.

(5)    Pengukur jarak roll 50 meter atau digital.

(6)    Gergaji besi.

(7)    Alat tulis penyidik kecelakaan Lalu Lintas,

(8)    yaitu spidol, pensil, pulpen penggaris, kertas,dan papan klip untuk membuat sketsa / gambar TKP.

(9)    Paku beton.

(10) Garis polisi.

(11) Gunting.

(12) Pinset.

(13) Tang Kombinasi.

(3) Peralatan pendukung :

(a)    Pemecah kaca.                                                (e)  Alat penarik ranmor

(b)    Alat pemotong sabuk pengaman.                              (f)  Pemadam kebakaran

(c)    Alat pemotong kerangka kendaraan bermotor.     (g)  Oksigen

(d)    Alat pengungkit/dongkrak Ranmor.                          (h)  Papan keras

(i)   Peralatan TAA, meliputi : DSD TOOL, Connector Point, Tripot Kamera, Software Pc Rect, Software Pc Crash, Helicam / Drone

  1. Pengolahan TKP kecelakaan Lalu Lintas

Tujuannya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya untuk dianalisa dan dievaluasi secara ilmiah dengan menggunakan metode TAA guna memberi arah terhadap penyidikan selanjutnya. Untuk memperoleh alat-alat bukti tersebut diatas, dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1)      Pengamatan umum

a)      Keadaan jalan, sempit/ lebar/ tanjakan/ turunan/ tikungan/ simpangan/ lurus dll.

b)      Keadaan lingkungan, ramai/ sepi/ bebas pandangan dll.

c)      Keadaan cuaca pada waktu terjadi kecelakaan Lalu Lintas

d)      Kendaraan yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas.

e)      Kerusakan pada kendaraan

f)       Kerusakan pada jalan dan kelengkapannya

g)      Letak kendaraan dan korban

h)      Bekas-bekas tabrakan yang tertinggal di jalan seperti. bekas rem, pecehan kaca, tetesan darah, bekas cat/ dempul, bekas oli, suku cadang yang terlepas/ jatuh dll.

i)       Arah datangnya kendaraan yang terlibat kecelakaan.

2)  Pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas.

           Surat-surat kendaraan (STNK,STCK, Buku Kir)

a)      Keadaan lampu-lampu kendaraan (apakah semua menyala dengan baik dan bagaimana penyetelan tinggi rendahnya sorot lampu).

b)      Keadaan klakson                                             g)  kondisi rem   

c)      Keadaan alat penghapus kaca      h)  kondisi ban kendaraan

d)      Kedudukan persneling gigi berapa.             i)   kedudukan spidometer

e)      Keadaan kemudi.                                            j)   Kondisi per

f)       Penyetelan dari kaca spion.                         k)  Muatan kendaraan

3)  Pemeriksaan terhadap jalan dan kelengkapannya

a)      Kondisi jalan ( HotMix/ Sirtu/ berlobang/ bergelombang dll)

b)      Rambu-rambu yang ada disekitar TKP

c)      Kondisi bahu jalan

d)      Marka jalan

4)  Pemeriksaan terhadap tersangka

a)      Amankan TSK beri perlindungan apabila ada masyarakat yang main hakim sendiri.

b)      interview dengan mengajukan pertanyaan singkat kepada TSK untuk memperoleh keterangan sementara tentang bagaimana terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.

c)      Kondisi pengemudi sebelum terjadi kecelakaan Lalu Lintas

d)      Catat indentitas tersangka  (SIM,KTP dll)

5)  Photografi (pemotretan) di TKP.

a)      Foto situasi TKP secara keseluruhan, sebanyak 4 (empat) kali dari 4 (empat) penjuru.

b)      Foto posisi dari kendaraan yang terlibat kecelakaan, sebanyak 4 (empat) kali dari 4 (empat) penjuru.

c)      Foto korban sebelum dipindakan dari TKP.

d)      Foto kerusakan yang ada pada kendaraan yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas.

e)      Foto bekas-bekas yang tertinggal di TKP seperti bekas rem, pecahan kaca, pecahan cat/dempul dll.

f)       Setelah melakukan pemotretan, semua data-data dicatat dengan lengkap meliputi :

(1)    Jarak pengambilan gambar                          (4)  Kamera yg digunakan

(2)    Cuaca pada waktu pengambilan foto        (5)  Diagfragma dan kecepatan yg digun

(3)    Cahaya/penyinaran yang digunakan.         (6)  Arah pemotretan

g)  Setelah seluruh kegiatan pemotretan selesai, segera dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemotretan (contoh terlampir)                  

                             

6) Melakukan Fotogrametri dengan langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut :

a)      Pasang kamera pada kendaraan TAA (kalau tidak mempunyai kendaraan TAA bisa menggunakan kendaraan double cabin yang dilengkapi dengan tripot kamera), pengambilan fotogrametri bisa menggunakan helicam / drone yang mempunyai spesifikasi kamera non fish eye / yang tidak cembung ( Dji Phantom 3 atau 4).

b)      Mencari tanda yang pertama kali ditemukan di TKP (bekas rem / gesekan) untuk menentukan bidang foto pertama.

c)      Letakkan DSD Tool dan connector point satu bidang terlebih dahulu sebelum ditemukan tanda pertama kali ( Pre Crash).

d)      Pengambilan fotogrametri bidang foto pertama.

e)      Panjang bidang foto menyesuaikan kemampuan pada frame kamera ( DSD Tool dan connector point masuk kedalam frame kamera).

f)       Selanjutnya laksanakan pengambilan fotogrametridengan metode yang sama seperti bidang pertama sampai dengan bekas terakhir yang ditemukan di TKP.

7)  PC Rect

menggunakan software PC Rect untuk merubah gambar perspektif TKP menjadi tampilan gambar TKP yang terlihat dari atas (birdview) serta menyambung gambar menjadi sebuah rangkaian sket TKP

8)  PC Crash

kemampuan mensimulasikan kecelakaan berdasarkan parameter riil yang ada di tkpdan data yang ada didalamprogram PC crash (bukan animasi kecelakaan Lalu Lintas).

9)      Pengakhiran penanganan TKP Kecelakaan Lalu Lintas



a)      Konsolidasi

Setelah pengolahan TKP Laka Lantas selesai maka dilakukan pengecekan thdp pers, perlengkapan dan segala hal yang diketahui, diketemukan dan dilakukan di TKP.

      b)  Pembukaan TKP

Setelah TKP dibuka hal yang perlu diperhatikan bahwa arus Lalu Lintas harus normal kembali baru anggota(anggota disini bukan termasuk dalam tim penyidik kecelakaan Lalu Lintas) dapat meninggalkan TKP.

      c)   Permintaan Visum et Repertum

(1)    Setelah kembali dari TKP, segera ajukan permintaan Visum et Repertum ke Rumah Sakit dimana korban di rawat.

(2)    Isilah Blangko Visum sesuai kebutuhan (Visum luar untuk korban luka  dan Visum dalam untuk korban meninggal dunia)

(3)    Pengiriman mayat ke Rumah Sakit untuk dimintakan Visum harus diperhatikan :

(a)    Diberi label dan disegel pada ibu jarinya (guna menghindari kekeliruan)

(b)    Pada label harus jelas disebutkan identitas korban ( nama, umur, jenis kelamin, suku bangsa, agama, tempat tinggal, No.LP, tanda tangan petugas yang mengirim).

(4) Apabila keluarga korban keberatan diadakan bedah mayat maka kewajiban penyidik untuk secara persuasif memberikan penjelasan tentang pentingnya bedah mayat tersebut (sebagai pedoman gunakan pasal 222 KUHP).

(5) Pada dasarnya pencabutan Visum tidak dibenarkan, bilamana Visum harus dicabut maka yang berwenang mencabut Visum adalah serendah-rendahnya Kapolres.

(6) Permohonan pencabutan Visum diajukan oleh keluarga korban ( ayah/ibu, suami/istri, dan anak) yang disahkan oleh Lurah/ kepala desa setempat berdasarkan alasan yang dapat diterima maisalnya: alasan agama, kepercayaan atau adat istiadat.

10)     Pembuatan Berita Acara  Pemeriksaan di TKP

a)      Berita Acara Pemeriksaan di TKP dibuat oleh Penyidik/ Penyidik Pembantu yang melakukan pengolahan TKP, dengan materi sebagai berikut :

(1)    Hasil yang diketemukan di TKP baik TKP itu sendiri, korban, saksi-saksi, tersangka maupun barang bukti.

(2)    Tindakan yang dilakukan oleh petugas (TP TKP dan pengolahan TKP) tehadap hasil yang ditemukan di TKP.

b)  Disamping Berita Acara Pemeriksaan di TKP dibuat juga Berita Acara Pemotretan di TKP dan Berita Acara lain-lain sesuai tindakan yang dilakukan.

c)  Adakan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja dalam rangka mempercepat klaim asuransi bagi korban luka maupun meninggal dunia.

PENGGUNAAN 3D LASER SCANNER

  1. 3D LASER SCANNER MRPKN ALAT PENGUKUR 3 DIMENSI, YG DIPERGUNAKAN PADA PELAKSANAAN OLAH TKP LAKA LANTAS DG METODE TAA.
  2. DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN PEREKAMAN TKP DAN BB, UNTUK MENDAPATKAN DATA UKURAN, SITUASI, GAMBARAN DAN JEJAK LAKA SECARA BENAR TERUKUR DAN SESUAI DGN KONDISI DILAPANGAN.

C. BAGAIMANA CARA PENGGUNAAN NYA

D. UTK APA : PEREKAMAN DATA YG DIHASILKAN OLH 3D LASER SCNNER DAN APLIKASI PENDUKUNG, MEMUDAHKAN KERJA PADA SAAT DI TKP UNTK MELAKS ANALISA KEJADIAN DAN MENDOKUMENTASIKAN SECARA NYATA, DR HSL OLAH DATA DPT DIINFOKAN LAPORAN LENGKAP SERTA ANIMASI VISUAL KEJADIAN TERSEBUT