Senin, 09 September 2019


“Tersangka kasus”

Penyidik Bareskrim pun menetapkan empat tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang telah ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT CGM inisial TDJ dan tersangka Pieko Njoto Setiadi.

Direktur Operasi PT Pertani berinisial MYI menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kerja sama dengan tiga perusahaan tersebut. Selain itu, Direktur PT CGM dan PT FMT, yang berinisial SE, serta pengendali pembiayaan dan distribusi penetapan pasar berinisial PN merupakan pihak yang berperan menjalin kerja sama dengan PT Pertani.



“Kasus nya”

Selain itu, dari 300 ton bawang putih yang diimpor, 7 ton di antaranya bawang putih bibit yang tidak layak konsumsi dan menyalahi Undang-Undang Karantina. Bawang putih bibit itu lalu dijual ke masyarakat oleh PT TSR. "Bawang putih bibit tidak layak konsumsi karena mengandung cacing nematoda," kata Daniel.

Menurut Daniel, penyalahgunaan izin impor itu berawal dari kerja sama PT Pertani dengan PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ. PT Pertani memiliki kuota impor bawang putih dari Cina dan Taiwan sebesar 30 ribu ton. Kuota impor itu lalu dibagi-bagi PT Pertani kepada tiga perusahaan tersebut. Padahal ketiga perusahaan itu tidak memiliki kuota impor bawang putih.

Penyalahgunaan izin impor, kata dia, melibatkan empat perusahaan, yakni PT Pertani (Persero), PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ, sebagai perusahaan importir. Selain itu, satu perusahaan bernama PT TSR ikut terlibat karena menjual bawang putih impor ilegal.

Seperti diketahui, seharusnya impor bawang putih ini dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM (Citra Gemini Mulia).

Amran mengungkapkan, indikasi permainan diduga terjadi pada pelaksanaan wajib tanam. Ini terkonfirmasi dari laporan staf Kementan yang berada di lapangan, disuap agar lolos tidak melakukan wajib tanam. Uang gratifikasi dari importir yang disogok ke staf Kementan, langsung disetor dan dilaporkan ke KPK.









“Perusahaan apa saja yang terlibat”

PT PERTANI PERSERO (Sebagai pemegang izin melakukan import bawang) PENGIMPOR BARANG RESMI OTAK DARI 3 PERUSAHAAN YANG TERLIBAT

PT CITRA GEMINI MULIA (Sebagai pengganti label dari PT PERTANI) PENGIMPOR BAWANG TAK RESMI

PT PT Fajar Mulia Transindo  (Sebagai importir yang di beri kewenangan oleh pertani) PENGIMPOR BAWANG TAK RESMI

PT ASJ (Sebagai importir yang di beri kewenangan oleh pertani) PENGIMPOR BAWANG TAK RESMI

PT TUNAS SUMBER REJEKI (Sebagai pemegang barang bermasalah) ((Terdapat Cacing Nematoda dalam barang)) 7 TON  PENGIMPOR BARANG TAK RESMI






















“Pertanyaannya”

Kenapa Pieko Njoto Setiadi belum di tangkap?

 Siapa PN ini?

Orang apa? China?

Kenapa bos 2 perusahaan besar Namanya pun tak dapat di cari di internet?

Sebagai kepala asosiasi bawang putih PN pasti sangat senang apabila ada bawang putih yang banyak di jalanan oleh karena itu Kerjasama denga pertani Mungkin adalah jalan emas tetapi kenapa tidak di pertimbangkan terlebih dahulu?

 Kenapa mengambil langkah yang tidak baik dengan cara penggantian Label izin PT pertain ke PT CGM?

Siapa yang taken kontrak denga 3 perusahaan barang lainnya? MYI? Apabila memang benar MYI kenapa tidak di baca dulu perjanjiannya?

Lalu yang paling terkahir, apakah PT Pertani mendapat keuntugan dari impor tak resmi ini?

 Apakah MYI sebagai penanggung jawab penyebaran tender ke 3 perusahaan lain mendapat untung yang katanya dapat mencapai 19 Triliun ini?






Kesimpulan dari semuanya

Kasus ini bukan saja terletak kesalahan di 7 ton yang terdapat cacing atas nama pt pertain, tapi lebih. Ini kasus yang melibatkan banyak pihak sejak perjanjian awal yaitu membagi hak untuk impor ke 3 perusahaan lainnya yang seharusnya tak dilakukan, ini adalah kasus yang melibatkan wajib tanam bawang putih yang di elu elukan dapat menaikkan keuntungan.

Lalu siapa dalang di balik semua perjanjian? Mengapa dilakukan perjanjian apakah karena adanya batas minimal impor atau keuntungan yang harus terealisasi yang tak dapat di lakukan apabila pt pertain melakukan sendiri? Atau memang ada perjajian yang mewajibkan semua barang bawang putih harus melewati PN terlebih dahulu?

Dan kasus ini membuat kerugian pada banyak orang yang ingin membeli bawang putih, ingetkan papa pernah bilang bawang putih itu semua harga diatur sama mafia lalu kenapa masih mau bergerak di bidang bawang putih?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar