Rabu, 04 November 2020

CARA BERNEGOSIASI

 

LUTHFI HADI NUGROHO

BRIGADIR TARUNA

17.038/ ABSEN 21

 

PENGATURAN

SKENARIO II

 

1.    DASAR HUKUM :

1.    UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat 1

2.    PerKap No.1 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri

3.    PerKaBa No.1 Tahun 2011 tentang Pengaturan kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah

2.    TAHAP-TAHAP YANG DILAKUKAN :

1.    Persiapan :

Sebelum pelaksanaan kegiatan pengaturan pimpinan kesatuan atau pimpinan lapangan melakukan kegiatan persiapan meliputi:

1) Mengecek perizinan apabila kegiatan masyarakat tersebut memerlukan persyaratan perizinan daam hal ini mengecek perizinan dari pasar malam apakah ada izin atau tidak;

2) Menyiapkan sprin pelaksanaan tugas;

3) Mengecek perlengkapan anggota yang akan melaksanakan tugas pengaturan;

4) Menentukan pola/strategi bentuk kegiatan pengaturan yang akan dilaksanakan;

5) Menyiapkan kekuatan petugas sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan;

6) Melaksanakan AAP kepada petugas yang telah disiapkan

2.      Pelaksanaan :

1)    Pengaturan dilakukan terlebih dahulu untuk focus terhadap kecelakaan dimana menolong korban kecelakaan dan membawa ke rumah sakit jika diperluka dengan melakukan Pengawalan, serta melakukan Pengamanan lokasi terjadinya kecelakaan sambal berkoordinasi dengan piket fungsi lalu lintas untuk dilakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas serta melakukan Pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.

2)    Penjagaan dilakukan di Bank, pasar malam dan makam untuk menjaga keamanan dimana kondisi sekitar tempat tersebut sedang padat warga sehingga peelu dilakukan penjaagaan untuk menjaga kemanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak pidana di sekitar tempat – tempat yang rawan tersebut.

3)    Patroli tetap dilakukan di sekitar kejadian untuk mencegah terjadinay tindak pidana karena melihat padatnya warga di skeitar tempat kejadian sehingga perlu kehadiran polisi untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

3.      Pengakhiran :

Konsolidasi dilakukan oleh para petugas pengaturan dalam rangka mengakhiri kegiatan dengan melakukan pengecekan kekuatan personel dan peralatan.

1) Konsolidasi dilakukan dengan apel terhadap pelaksanaan yang sudah dilakukan, dipimpin oleh pangkat tertinggi (senior).

2) Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengaturan secara lisan dan tertulis kepada atasan langsung atau kepada yang memberi tugas.

Dari penjelasan diatas, berdasarkan skenario yang terjadi maka langkah-langkah yang bisa diambil oleh petugas patroli patroli pada saat itu adalah :

1.    Mengutamakan korban yang terjadi karena kecelakaan, kenapa? Karena utamanya ini demi keselamatan nyawa seseorang yang harus lebih dikedepankan dibanding acara pasar malam.

2.    Walaupun disitu jumlah personilnya terbatas, tetap bisa dikoordinasikan dengan satuan fungsi lain yang tidak bertugas sebagai pengamanan dari acara tersebut

3.    Caranya bagaimana? Bisa hubungi satuan lalu lintas untuk membantu menertibkan jalan dimana terjadi kecelakaan

4.    Hubungi mako, yaitu polsek kedu yang ada di seberang acara pasar malam.

5.    Dalam keadaan seperti ini, memang sabhara yang berada di tempat namun bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan ada diluar kendali dari sat sabhara, harus dikoordinasikan dengan satuan lain agar setiap masalah yang terjadi bisa terselesaikan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar