LUTHFI
HADI NUGROHO
BRIGADIR
TARUNA
17.038/
ABSEN 21
PENGATURAN
SKENARIO
II
1. DASAR
HUKUM :
1. UU
No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat 1
2. PerKap
No.1 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen dan
Standar Keberhasilan Operasional Polri
3. PerKaBa
No.1 Tahun 2011 tentang Pengaturan kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah
2. TAHAP-TAHAP
YANG DILAKUKAN :
1. Persiapan
:
Sebelum pelaksanaan kegiatan
pengaturan pimpinan kesatuan atau pimpinan lapangan melakukan kegiatan
persiapan meliputi:
1) Mengecek perizinan apabila
kegiatan masyarakat tersebut memerlukan persyaratan perizinan daam hal ini
mengecek perizinan dari pasar malam apakah ada izin atau tidak;
2) Menyiapkan sprin pelaksanaan
tugas;
3) Mengecek perlengkapan anggota
yang akan melaksanakan tugas pengaturan;
4) Menentukan pola/strategi bentuk
kegiatan pengaturan yang akan dilaksanakan;
5) Menyiapkan kekuatan petugas
sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan;
6) Melaksanakan AAP kepada petugas
yang telah disiapkan
2.
Pelaksanaan :
1)
Pengaturan dilakukan
terlebih dahulu untuk focus terhadap kecelakaan dimana menolong korban
kecelakaan dan membawa ke rumah sakit jika diperluka dengan melakukan
Pengawalan, serta melakukan Pengamanan lokasi terjadinya kecelakaan sambal
berkoordinasi dengan piket fungsi lalu lintas untuk dilakukan olah TKP
kecelakaan lalu lintas serta melakukan Pengaturan arus lalu lintas agar tidak
terjadi kemacetan.
2)
Penjagaan dilakukan di
Bank, pasar malam dan makam untuk menjaga keamanan dimana kondisi sekitar
tempat tersebut sedang padat warga sehingga peelu dilakukan penjaagaan untuk
menjaga kemanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak pidana di sekitar
tempat – tempat yang rawan tersebut.
3)
Patroli tetap dilakukan
di sekitar kejadian untuk mencegah terjadinay tindak pidana karena melihat
padatnya warga di skeitar tempat kejadian sehingga perlu kehadiran polisi untuk
mencegah terjadinya tindak pidana.
3.
Pengakhiran :
Konsolidasi dilakukan
oleh para petugas pengaturan dalam rangka mengakhiri kegiatan dengan melakukan
pengecekan kekuatan personel dan peralatan.
1) Konsolidasi
dilakukan dengan apel terhadap pelaksanaan yang sudah dilakukan, dipimpin oleh
pangkat tertinggi (senior).
2) Melaporkan
pelaksanaan kegiatan pengaturan secara lisan dan tertulis kepada atasan
langsung atau kepada yang memberi tugas.
Dari penjelasan
diatas, berdasarkan skenario yang terjadi maka langkah-langkah yang bisa
diambil oleh petugas patroli patroli pada saat itu adalah :
1. Mengutamakan
korban yang terjadi karena kecelakaan, kenapa? Karena utamanya ini demi
keselamatan nyawa seseorang yang harus lebih dikedepankan dibanding acara pasar
malam.
2. Walaupun
disitu jumlah personilnya terbatas, tetap bisa dikoordinasikan dengan satuan
fungsi lain yang tidak bertugas sebagai pengamanan dari acara tersebut
3. Caranya
bagaimana? Bisa hubungi satuan lalu lintas untuk membantu menertibkan jalan
dimana terjadi kecelakaan
4. Hubungi
mako, yaitu polsek kedu yang ada di seberang acara pasar malam.
5. Dalam
keadaan seperti ini, memang sabhara yang berada di tempat namun bila terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan dan ada diluar kendali dari sat sabhara, harus
dikoordinasikan dengan satuan lain agar setiap masalah yang terjadi bisa
terselesaikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar