PERANAN
POLISI DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA LINGKUNGAN
DISUSUN OLEH :
Muhammad Shidqy Fauzan
BATALYON REKSA AKSATRIYA DAKSA
KATA PENGANTAR
Pendabuluan
Akhir-akhir ini
masalah Iingkungan hidup sering dibahas oleh pakarpakar dari
berbagai disiplin
i1mu baik dalalm forum nasional. maupun
dalam forum
internasional.
Di Indonesia
masalah Iingkungan hidup sudah mulai dirasakan
dampak negatipnya
oleh masyarakat sehingga sering timbul keresahan
masyarakat. Untuk
dapat menanggulangi masalah tersebut maka seluruh
aparat yang
terkait harus dapat berperan sesuai fungsi dan kewenangan
masing-masing
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum Lingkungan
saat ini telah ada yaltu Undang~Undang Nomor
4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup
namun ketentuan itu tidak dapat diimplementasikan
tanpa peran
seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu untuk menciptakan
kesinambungan
Iingkungan hidup yang sehat dan harmonis per1u
peningkatan
pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap
setiap
pelanggarnya.
Semarang,12 Juli 2020
penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 .Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
1.4 Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
2.1.1 Istilah-istilah
yang berhubungan dengan penyidikan
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan
3.2 Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengertian-pengertian Beberapa pengertian yang dapat
dijelaskan sehubungan dengan · tulisan ini adalah : A. Istilah-istilah yang
berkaitan dengan hukum Iingkungan. F.bnMui 1990 58 Hukum don Pembangunan I.
Lingkungan hidup. Banyak istilah yang sering digunakan orang untuk mengartikan
"lingkungan" ataupun" lingkungan hidup" . Istilah
lingkungan dan Iingkungan hid up digunakan dalam pengertian yang sarna dan
telah dikenaI di berbagai negara dengan istilah antara lain.
"Environment" dalam bahasa Inggris atau "Lievironnmentll dalam
bahasa Prancis, "Umwelt" dalam bahasa Jerman, "Miliew"
dalam bahasa Belanda, "Alam sekitar " dalam bahasa Malaysia,
"Kapagiliran" dalam babasa Tagalog atau "Sin-Vat-Lom" dalam
bahasa Thai. 1 Lingkungan hidup merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan
alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan alam buatan dan lingkungan
sosial yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan m.nusia
serta makhluk hidup lainnya. Istilah lingkup.gan hidup ini kemudian [ebih tegas
dirumuskan dalam ketentuan pasall ayat (I) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan ketentu~n Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa lingkungan
hidup adalah, "Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk
hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya." 2 2. Pencemaran dan perusakan Iingkungan. Pencemaran Iingkungan
berarti masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau
komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan perusakan lingkungan
adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung
terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan
lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan
yang berkesinambungan.3 Penggunaan istilah tindakan IIPencemaran"dan"
Perusakan" lingkungan hidup sering dicampuradukkan orang. Secara sepintas
memang tidak tampak adanya perbedaan karena setiap orang yang melakukan
perusakan lingkungan otomatis juga melakukan pencemaran Iingkungan begitupun
sebaliknya. Jadi batasan perbedaannya hanya terletak pada intensitas perbuatan
yang dilakukan terhadap lingkungan dan kadar kerugian yang diderita oleh
Iingkungan akibat perbuatan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat
ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1. Istilah-istilah yang berhubungan dengan penyidikan
1.3 Tujuan
Tujuan dari pengerjaan makalah
ini adalah tentunya untuk membuat sadar kepada pejabat utama mabes polri untuk
segera mengambil langkah untuk mengantisipasi adanya protokol new normal yang
tidak lama lagi diberlakukan oleh pemerintah terutama di dalam sektor ekonomi,
karena seperti yang kita tahu bahwa maklumat kapolri berisikan tentang batasan
batasan yang harus di lakukan selama pandemi Diskresi sementara protokol new
normal berisikan tentang pelonggaran terhadap batasan batasan tersebut dengan
tetap memperhatikan aspek aspek kesehatan masyarakat utnuk menghindari
penyebaran Diskresi
1.4. Manfaat
Dapat menjadi bahan
kajian untuk pejabat mabes polri dalam memperbaharui maklumat kapolri
sebelumnya dengan tetap memperhatikan dasar dasar yang akan di terapkan dalam
protokol new normal.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.1 Istilah-istilah yang berhubungan dengan penyidikan
Polri. Polri diartikan sebagai alat negara penegak hukum yang terutama bertugas
memelihara keamanan di dalam negeri. 4 2. Tindak pidana. Bertitik tolak dari
istilah yang digunakan dan dasar at au alasan yang dikemukakan oleh para
sarjana hukum yang menggunakan istilab" tindak pidana ", maka dapat
diartikan sebagai suatu tindakan yang dengan kesalah an dilakukan at au tidak
dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab, bersifat melawan hukum,
dilarang atau diharuskan dan diancam oleh undang-undang, yang terjadi di
tempat, waktu dan dalam keadaan tertentu. 5 3. Penyidik dan penyidikan.
Penyidik diartikan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melaksanakan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam un dang-un dang untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pi dana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 6 4. Penyelidik
dan penyelidikan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencamtumkan bahwa
pengertian penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan
penyelidikan disebutkan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pi dana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
BAB
III PENUTUP
3.1
Simpulan
Pengambilan keputusan yang dilakukan petugas polisi di lapangan, kadang-kadang
harus dilaksanakan dengan cepat karena situasi yang mendesak dan perlu ditangani
segera. Dalam situasi demikian, petugas yang bersangkutan tidak sempat
berkonsultasi atau mohon petunjuk kepada atasannya yang lebih berpengalaman.
Sehingga di pundaknyalah risiko dan tanggung jawab pengambilan keputusan itu;
jika keputusan yang diambilnya itu tepat dan baik hal tersebut merupakan
masalah biasa, tetapi jika salah ia akan dapat kritikan-kritikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar