“Tersangka kasus”
Penyidik Bareskrim pun menetapkan empat tersangka dalam kasus
ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang telah ditangkap polisi.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur
PT CGM inisial TDJ dan tersangka Pieko Njoto Setiadi.
Direktur
Operasi PT Pertani berinisial MYI menjadi pihak yang
bertanggung jawab atas kerja sama dengan tiga perusahaan tersebut. Selain itu,
Direktur PT CGM dan PT FMT, yang berinisial SE, serta pengendali pembiayaan dan
distribusi penetapan pasar berinisial PN merupakan pihak yang berperan menjalin
kerja sama dengan PT Pertani.
“Kasus nya”
Selain itu, dari 300 ton bawang putih yang
diimpor, 7 ton di
antaranya bawang putih bibit yang tidak layak konsumsi dan menyalahi
Undang-Undang Karantina. Bawang putih bibit itu lalu dijual ke
masyarakat oleh PT TSR. "Bawang putih bibit tidak layak konsumsi karena
mengandung cacing nematoda," kata Daniel.
Menurut Daniel, penyalahgunaan izin impor
itu berawal dari kerja sama PT Pertani dengan PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ. PT
Pertani memiliki kuota impor bawang putih dari Cina dan Taiwan sebesar 30 ribu
ton. Kuota impor itu lalu
dibagi-bagi PT Pertani kepada tiga perusahaan tersebut. Padahal ketiga
perusahaan itu tidak memiliki kuota impor bawang putih.
Penyalahgunaan izin impor, kata dia,
melibatkan empat perusahaan, yakni PT Pertani (Persero), PT CGM, PT FMT, dan PT
ASJ, sebagai perusahaan importir. Selain itu, satu perusahaan bernama PT TSR
ikut terlibat karena menjual bawang putih impor ilegal.
Seperti diketahui, seharusnya impor bawang putih ini dilaksanakan oleh PT Pertani
(Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan
impor dilakukan oleh PT CGM (Citra Gemini Mulia).
Amran mengungkapkan, indikasi
permainan diduga terjadi pada pelaksanaan wajib tanam. Ini terkonfirmasi dari laporan staf Kementan yang berada di
lapangan, disuap agar lolos tidak melakukan wajib tanam. Uang
gratifikasi dari importir yang disogok ke staf Kementan, langsung disetor dan
dilaporkan ke KPK.
“Perusahaan apa saja yang terlibat”
PT
PERTANI PERSERO (Sebagai pemegang izin melakukan import bawang) PENGIMPOR BARANG RESMI OTAK DARI 3 PERUSAHAAN YANG TERLIBAT
PT
CITRA GEMINI MULIA (Sebagai pengganti label dari PT PERTANI) PENGIMPOR BAWANG TAK RESMI
PT PT Fajar
Mulia Transindo (Sebagai importir yang di beri kewenangan oleh
pertani) PENGIMPOR BAWANG TAK RESMI
PT
ASJ (Sebagai importir yang di beri kewenangan oleh pertani) PENGIMPOR BAWANG TAK RESMI
PT
TUNAS SUMBER REJEKI (Sebagai pemegang barang bermasalah) ((Terdapat Cacing Nematoda dalam
barang)) 7 TON PENGIMPOR BARANG TAK RESMI
“Pertanyaannya”
Kenapa Pieko Njoto Setiadi belum di tangkap?
Siapa PN ini?
Orang
apa? China?
Kenapa
bos 2 perusahaan besar Namanya pun tak dapat di cari di internet?
Sebagai
kepala asosiasi bawang putih PN pasti sangat senang apabila ada bawang putih
yang banyak di jalanan oleh karena itu Kerjasama denga pertani Mungkin adalah
jalan emas tetapi kenapa tidak di pertimbangkan terlebih dahulu?
Kenapa mengambil langkah yang tidak baik
dengan cara penggantian Label izin PT pertain ke PT CGM?
Siapa
yang taken kontrak denga 3 perusahaan barang lainnya? MYI? Apabila memang benar
MYI kenapa tidak di baca dulu perjanjiannya?
Lalu
yang paling terkahir, apakah PT Pertani mendapat keuntugan dari impor tak resmi
ini?
Apakah MYI sebagai penanggung jawab penyebaran
tender ke 3 perusahaan lain mendapat untung yang katanya dapat mencapai 19
Triliun ini?
Kesimpulan dari semuanya
Kasus
ini bukan saja terletak kesalahan di 7 ton yang terdapat cacing atas nama pt
pertain, tapi lebih. Ini kasus yang melibatkan banyak pihak sejak perjanjian
awal yaitu membagi hak untuk impor ke 3 perusahaan lainnya yang seharusnya tak
dilakukan, ini adalah kasus yang melibatkan wajib tanam bawang putih yang di
elu elukan dapat menaikkan keuntungan.
Lalu
siapa dalang di balik semua perjanjian? Mengapa dilakukan perjanjian apakah
karena adanya batas minimal impor atau keuntungan yang harus terealisasi yang
tak dapat di lakukan apabila pt pertain melakukan sendiri? Atau memang ada
perjajian yang mewajibkan semua barang bawang putih harus melewati PN terlebih
dahulu?
Dan
kasus ini membuat kerugian pada banyak orang yang ingin membeli bawang putih,
ingetkan papa pernah bilang bawang putih itu semua harga diatur sama mafia lalu
kenapa masih mau bergerak di bidang bawang putih?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar